Kami adalah Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan hukum yang terpercaya, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. Berdiri atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab, kami hadir untuk membantu masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan akan layanan hukum yang sah, otentik, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai Notaris, kami memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang menjadi bukti kuat dalam proses hukum, mulai dari pendirian badan usaha, perjanjian hukum, hingga pernyataan-pernyataan penting. Sebagai PPAT, kami melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan, serta pengurusan administrasi pertanahan lainnya.
Kami percaya bahwa hukum bukan hanya persoalan dokumen, tetapi menyangkut rasa aman, kejelasan, dan perlindungan atas hak dan kewajiban setiap individu maupun badan hukum. Oleh karena itu, dalam setiap pelayanan yang kami berikan, kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap norma hukum.

