
Deskripsi Layanan
PPAT
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam menjamin legalitas setiap transaksi pertanahan di Indonesia. Berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998, PPAT berwenang membuat akta otentik terkait perbuatan hukum atas tanah maupun Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
PPAT DEWI RAHMAWATI, S.H., M.Kn. siap menjadi mitra terpercaya bagi Anda. Dengan pengalaman dan dedikasi tinggi, beliau senantiasa berkoordinasi serta bersinergi dengan para pengusaha properti, pengembang (developer), kontraktor, maupun masyarakat perorangan.
Layanan yang diberikan mencakup berbagai kebutuhan pertanahan, seperti:
Dengan komitmen profesionalisme dan integritas, beliau hadir untuk memastikan setiap transaksi Anda berjalan aman, sah, dan sesuai ketentuan hukum.
Berikut adalah jasa
PPAT yang kami lakukan :
Kami menyediakan layanan PPAT untuk memfasilitasi proses legalisasi dan pendaftaran transaksi properti. Layanan mencakup pembuatan akta jual beli, pengalihan hak, hingga pendaftaran sertifikat. Dengan dukungan tenaga profesional, kami menjamin kepastian hukum dan keamanan dalam setiap transaksi properti Anda.

Step Mudah Untuk
Dapat Layanan Kami
STEP 1Konsultasi
STEP 2Pilih Layanan
STEP 3Melengkapi Dokumen
STEP 4Penyerahan Dokumen Anda
STEP 5Proses Penugasan


